Modernisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Peningkatan mutu pelayanan pajak dibuktikan dengan serangkaian inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan pengelolaan pajak agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Sistem Coretax.
Coretax diklaim dapat memberikan pelayanan yang lebih baik , efisien, dan mudah bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga menggunakan teknologi mutakhir yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih canggih dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengelolaan data serta penagihan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara tradisional atau mengandalkan manusia .
Dalam website resminya, DJP menyebutkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain:
- Peningkatan Efisiensi & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat , presisi dan transparan
- Meningkatkan kepatuhan pajak. Kemudahan dalam pengisian dan pembayaran pajak , diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak .
- Peningkatan Kualitas Layanan . Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi
- Peningkatan Kemampuan Analisis Data . Data perpajakan yang tersusun dapat diolah untuk menghasilkan laporan yang lebih mendalam dalam pengambilan kebijakan .
Namun, bagi para pebisnis yang masih asing tentang Coretax ini, tentunya harus selalu mengikuti perkembangan agar tidak gagap terhadap kemajuan teknologi yang serba cepat ini. Terutama, bagaimana perubahan ini bisa Anda hadapi dengan baik serta dioptimalisasi , sehingga bisnis Anda tidak terkendala masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan 1 Januari 2025 merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita pahami, bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus cermat, apakah dampak dari kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.
Oleh karena itu, kami mengundang Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin bisnisnya mulus serta tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan belajar bersama tentang:
✅ Implementasi Coretax bagi travel umrah & haji di tahun 2025
✅ Strategi menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh AI
✅ Implikasi kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah & haji
Ayo, segera bergabung di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan dilaksanakan pada:
Senin, 30 Desember 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Live via Zoom & Youtube
Info pendaftaran , silakan klik tautan berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar pajak bersama ahlinya pajak, agar bisnis travel umrah Anda lebih lancar di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!