Pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 yang lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan lebih dari 300.000 jamaah haji ilegal dari Makkah. Mereka berasal dari luar negeri yakni sebanyak 153.998 orang & warga lokal Arab Saudi yang berdomisili di Arab namun bukan penduduk Makkah yaitu sebanyak 171.587 orang. Semuanya tak mempunyai izin haji atau visa non haji, sehingga pemerintah Arab Saudi|Saudi|Arab Saudi pun|Saudi pun) menindak tegas dengan melarang jamaah ilegal ini menunaikan ibadah haji 1445 H.
Tindakan ini sejalan dengan peraturan terbaru Arab Saudi, bahwa seluruh jamaah haji diwajibkan memiliki visa haji. Sedangkan jamaah dengan visa non haji seperti visa kerja, visa umrah, dan visa lainnya, dilarang keras mengikuti ibadah haji 2024 ini. Hal ini adalah tindakan pencegahan supaya jumlah jamaah haji tidak sampai overload, seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Tahun 2015 lalu, jamaah haji membludak karena adanya jamaah haji ilegal, sehingga menimbulkan bencana saat lempar jumrah di Mina. Sebanyak 2300 orang meninggal dunia karena insiden ini, sehingga pemerintah Arab Saudi mengadakan aturan pelarangan jamaah visa non haji untuk mengontrol jumlah jamaah haji.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengimbau supaya jamaah non visa haji segera meninggalkan Arab Saudi dan tak memaksakan diri untuk ikut ibadah haji dengan cara yang ilegal. Ia menegaskan jika jamaah nekat berhaji pakai visa non haji seperti visa umrah, visa ziarah, dan jenis visa lainnya, maka sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi menanti.
Ashabul Kahfi sangat mengapresiasi upaya pemerintah Saudi yang tegas tidak mentolerir jamaah haji ilegal. Pasalnya, jika tidak diberikan sanksi tegas maka akan terjadi overcapacity, sehingga membahayakan para jamaah haji lainnya. Namun, sebagian dari jamaah haji ilegal ini ternyata merupakan korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seperti travel yang memberangkatkan haji dengan visa non haji.
Ashabul Kahfi menegaskan supaya jamaah dengan visa non haji segera pulang ke Indonesia sebelum terlambat, daripada nanti didenda & dikenakan sanksi yang lebih berat lagi seperti dipenjara.
Melihat kasus di atas, tentunya sebagai travel umrah dan haji Anda harus selalu waspada, serta jujur kepada jamaah Anda. Jangan sampai menawarkan jamaah dengan bisa haji cepat berangkat namun memakai visa tak resmi. Bisa-bisa travel Anda juga kena sanksi, sehingga justru merugikan bisnis Anda sendiri.
Jangan lupa untuk selalu berbenah, dengan memakai sistem manajemen travel yang terpercaya seperti Erahajj. Erahajj siap membantu bisnis Anda berkembang sehingga bisa menjadi travel umrah & haji terpercaya.