Pada hari Senin, 23 September 2024 lalu, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik berikut jajarannya berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag)) RI di Jakarta. Mereka bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Agama, terkait dengan regulasi umrah dan ekosistem haji umrah di Indonesia.
Firman beserta jajaran HIMPUH lainnya menemui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani untuk membahas tentang pelanggaran terhadap regulasi MA No. 1021/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Umrah Referensi. Jaja menyampaikan, Kemenag RI cukup aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap isu tersebut dengan cara pemblokiran SISKOPATUH yang dimiliki oleh travel umrah yang menyimpang.
Jaja juga menerangkan agar setiap PPIU untuk mematuhi regulasi dimaksud serta tak ada lagi PPIU yang menjual paket umrah dibawah harga referensi yang telah diatur oleh peraturan itu kecuali ditentukan lain.
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi mengimbau, untuk menghindari masalah berlanjut pada proses hukum, PPIU yang telah terblokir akun SISKOPATUH-nya dimohon untuk segera melayangkan Surat Klarifikasi disertai kronologis dari pelanggaran yang mereka lakukan. Surat tersebut nantinya ditujukan kepada Yth Kasubdit Wastau UHK Cq. Pj Wastau Umrah. Tembusan : Direktur Bina UHK dan Kasubdit Wastau UHK.
Hilman menambahkan, surat tersebut bisa dikirimkan via email. Dirbina UHK menyampaikan bahwa Kemenag RI tak akan mempersulit PPIU yang terblokir SISKOPATUH-nya. Dirbina juga berjanji, Kemenag akan terus mengupayakan pembenahan di masa mendatang.
Selain itu pada kesempatan audiensi tersebut, Firman meminta pada Kemenag, sebelum ada tindakan pemblokiran, PPIU yang bersangkutan diinformasikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga PPIU dapat mengantisipasi hal ini, supaya tak menyulitkan jamaah yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat.
HIMPUH memiliki harapan, kedepannya ada sinergi serta komunikasi yang jauh lebih baik lagi antara HIMPUH & Kemenag. Kemenag selaku regulator dapat secara intens berkomunikasi dan mensosialisasikan kebijakan khususnya terkait pemblokiran SISKOPATUH ini.
HIMPUH percaya, mayoritas pemblokiran yang dilakukan terhadap PPIU ini terjadi karena adanya kesalahan komunikasi dengan regulator dimana PPIU masih kurang mengerti terkait penetapan harga paket mereka yang ternyata masih dibawah referensi Kemenag.
Selain urusan regulasi umrah, HIMPUH juga berdiskusi tentang ekosistem haji dan umrah yang ada di Indonesia. Himpuh akan berusaha untuk menjadi jembatan bagi Kemenag untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan, sehingga travel umrah dan haji juga bisa memahami dengan baik maksud & tujuan serta implementasi dari kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Kolaborasi yang baik, akan membawa ekosistem haji & umrah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.